"Kemudian juga kita akan melakukan pendampingan hukum. Serta sebelum program ini dilaksanakan kita akan melakukan peningkatan kapasitas pada ketua RT, pada Lurah, dan tingkat Kecamatan," terangnya.
"Sehingga kemungkinan adanya kesalahan bisa ditekan sedemikian rupa karena kita memperhatikan tiga aspek. Dari sisi aspek teknis, aspek administrasi, dan aspek hukum termasuk didalamnya aspek pertanggungjawaban keuangan," tambahnya.
Secara spesifik Andi Harun juga mengatakan akan memberi bimbingan teknis kepada seluruh perangkat desa mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat RT.
Agar dalam berjalanya program alokasi anggaran Rp 100-300 Juta semua berpedoman pada teknis yang akan tertuang dalam peraturan Wali Kota.
"Bimbingan teknis meliputi tentang sisi hukum, latarbelakang, kemudian bagaimana ketua-ketua bekerja menurut hukum. Yang terakhir bagaimana semua stakeholder bekerja sesuai dengan pedoman pelaporan dan pertanggungjawaban yang standarnya akan diatur dalam peraturan Wali Kota tersebut," tutupnya. (tim redaksi Diksi)