DIKSI.CO, SAMARINDA - Satu pekan berlalu jajaran Satreskoba Polresta Samarinda akhirnya mengumumkan kalau anak pejabat yang tertangkap kasus narkotika jenis sabu, Selasa (30/6/2020) lalu di Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara telah berstatus sebagai tersangka.
"Kasus ini tetap berjalan. Dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya berinisial WR kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena saat dijumpai di depan ruang kerjanya, Selasa (7/7/2020) sore kemarin.
Untuk diketahui, tiga orang yang diamankan polisi saat itu yakni berinisial WR, AR dan NR. Ketiganya pun saat ini dipastikan Andika telah menjadi penghuni jeruji besi di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.
Selain itu dari ketiganya, polisi berpangkat balok tiga ini menegaskan kalau WR lah yang telah dinaikan status penyelidikannya sebagai tersangka. Sebab, saat dibekuk petugas, barang bukti sabu seberat 0,41 gram berada di tangan WR.
Saat ditanya apakah WR yang disebut-sebut sebagai anak pejabat di salah satu kabupaten/kota di Kaltim, Andika pun membenarkan hal tersebut secara tidak langsung.
"Yang bersangkutan (WR), yang jelas anak pejabat," ungkapnya.