Jumat, 25 Oktober 2024

Anak Buah Sri Mulyani Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari

Koresponden:
Alamin

Gedung merah putih KPK kembali melakukan eksekusi putusan terhadap dua terpidana kasus rasuah di Kabupaten PPU. (HO)

DIKSI.CO - Kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan batu bara terus berlanjut.

Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata pada, Selasa (22/10/2024).

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu akan diperiksa sebagai saksi dari dugaan kasus gratifikasi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Kendati demikian, belum diketahui keterkaitan Isa dalam kasus yang menyeret Rita.

Tessa belum ingin memberi informasi lebih jauh. Isa dilantik menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang membidangi pengelolaan uang negara pada 12 Maret 2021.

Tugas Dirjen Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Isa pernah menerima penghargaan seperti Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden RI atas pengabdiannya.

Sementara itu, berkaitan dengan kasus yang sedang diusut, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews