DIKSI.CO, SAMARINDA – Upaya mensterilisasi hunian sel penjara menjadi aman, tentu merupakan tugas pokok yang harus dilakukan para sipir penjara. Tak terkecuali bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur.
Jajaran petugas Lapas Samarinda pun pasalnya rutin melakukan razia, seperti yang digelar pada Kamis (1/6/2023) kemarin.
Dalam razia itu petugas melakukan penggeledahan yang bertujuan untuk melakukan deteksi dini atas penggunaan benda terlarang di dalam blok hunian narapidana (napi).
Kepala Lapas Samarinda, Hudi Ismono mengatakan bahwa dari razia itu, pihaknya berhasil mengumpulkan sejumlah benda terlarang.
Di antaranya 5 unit Handphone, 8 unit charger, 4 unit kipas angin, terminal listrik, hingga 1 buah senjata tajam modifikasi.
"Razia menyasar kamar hunian yang memiliki potensi adanya benda-benda terlarang seperti handphone, senjata tajam dan lain-lain," ucap Hudi Ismono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/6/2023).
Dari hasil temuan tersebut, Hudi mengaku akan mengamankan barang-barang tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan agar tidak dapat digunakan lagi.
"Temuan hasil razia ini akan kami tindak lanjut dan dilakukan pemusnahan," tambahnya.
Hudi pula menegaskan kalau kegiatan serupa tentunya akan menjadi agenda rutin yang akan dilakukan. Dan akan menindak setiap napi yang kedapatan membawa atau memiliki barang terlarang di dalam sel hunian mereka.
“Tentunya kegiatan ini akan terus berlanjut dan akan kita tindak dari setiap temuan,” pungkasnya.
(tim redaksi)