Rabu, 15 Mei 2024

Aliran Dana Blok Mahakam, Pihak Pertamina Sebut Sudah Sesuai Aturan, Bukan Bagi Kue

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 20 Februari 2021 8:33

FOTO : Penyidik Kejati Kaltim saat mengesekusi diretur PT MRGM sebagai tersangka rasuah pembangunan proyek bodong senilai Rp50 miliar/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah yang menjerat direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), yakni IR sebagai tersangka aliran dana Rp70 miliar dengan ketentuan Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Mahakam disebut telah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Hal ini ditegaskan Farah Dewi selaku Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Sabtu (20/2/2021) siang tadi. 

"Kami menegaskan bahwa aliran dana (PI 10 persen) memang sesuai aturan pemerintah, membuat kondisinya demikian dan kita hanya menyesuaikan. Bukan bagi bagi kue," tegasnya. 

Lanjut Farah, aturan hukum yang mengharuskan pihak pertamina memberikan PI 10 persen pada wilayah kerja Mahakam tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016), dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam.

"Iya aturan pemerintah kan memang begitu," tambahnya. 

Dirincikannya, aturan itu juga diperkuat dalam Permen ESDM 37/2016 menyebutkan penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10% adalah merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal PI 10% WK Mahakam, Gubernur Kalimantan Timur telah menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10% pada WK Mahakam, di mana kemudian MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI 10% WK Mahakam.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews