Kamis, 16 Mei 2024

Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law Beri Sikap, Anggap Demonstrasi Jadi Hak Konstitusional Warga Negara

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 20 Oktober 2020 14:27

Aksi penolakan Omnibus Law/ Kompas.com

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law beri pandangan terkait rangkaian aksi penolakan Omnibus Law yang beberapa kali digelar. 

Merespons rangkaian aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus bersama rekan rekan buruh, petani, nelayan dan rekan-rekan miskin kota, Aliansi Akademi Tolak Omnibus Law menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Demonstrasi bukanlah cara jalanan yang illegal dan tidak beradab dalam mengemukakan pendapat. Demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan pikiran mengkritik kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, terlebih di saat jalur-jalur formal legal yang tersedia telah disumbat oleh kekuatan-kekuatan anti-demokrasi. Oleh karena itu Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyatakan mogok nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi berbagai elemen masyarakat. Mogok Nasional adalah penolakan akademisi terhadap upaya memaksakan UU Cipta Kerja oleh negara 

2. Demonstrasi yang konstitusional berpegang pada prinsip anti-kekerasan dan menghindari upaya provokasi dari pihak manapun yang dapat digunakan untuk melemahkan gerakan. Segala tindakan yang melabelkan demonstrasi dengan kerusuhan adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat.

3. Demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja patut didukung oleh seluruh masyarakat akademik yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran karena sebagai pertanggungjawaban moral akademisi yang mencintai masa depan Indonesia. Sebab, berdasarkan kajian ilmiah akademisi lintas disiplin dan kampus, Undang-Undang Cipta Kerja memiliki cacat formil dan materiil yang dapat mengancam hak azasi manusia serta berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Prosedur dan materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mempermainkan logika hukum dan memanipulasi prosedur-prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata yang berbahaya bagi kelangsungan negara hukum dan demokrasi. (*) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews