Sabtu, 23 November 2024

Aktivis di Samarinda Beber Proses Penjemputan di Dugaan Positif Covid-19

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 1 Agustus 2020 8:47

FOTO : Suasana telekonference para aktivis yang disebut terkonfirmasi Covid-19 dan sempat tarik paksa menuju RSUD IA Moeis/Diksi.co

Sampai pukul 21.00 Wita tadi, petugas yang melakukan penjemputan tiga aktivis ini perlahan mulai membubarkan diri.

Sampai pada pukul 23.00 Wita akhrinya ketiga aktivis ini pun dijemput oleh rekan mereka menggunakan mobil pribadi meninggalkan RSUD IA Moeis dan melakukan isolasi mandiri dikediaman rekan mereka. 

"Kami habis diantar dibiarkan begitu saja di parkiran rumah sakit IA Moeis," kata Bernard Marbun.

"Anehnya cuma kami saja, sedangkan rumah di lain kanan dan kiri tidak di swab. Kami ini kan juga warga Indonesia masa perlakuannya berbeda," sambungnya. 

Untuk diketahui dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kemenkes RI revisi ke 5 dalam halaman 95 di bagian ke 5 poin ke 4 tentang terapi dan penatalaksanaan klinis pasien Covid-19.

Di dalamnya tertulis, pada prinsipnya adalah pasien terkonfirmasi Covid-19 tidak memerlukan rawat inap di Rumah Sakit, tetapi pasien harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews