Jumat, 22 November 2024

Akademisi Bikin Kajian, Temukan Izin Tak Valid di Pembangunan Bendungan Bener dan Penambangan Batu Andesit

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 17 Februari 2022 16:28

Potret pembangunan proyek Bendungan Bener/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Para akademisi baru-bari ini melakukan kegiatan analisis dampak lingkungan (ANDAL) atas pembangunan Bendungan Bener di Purworejo. 

Bedah ANDAL pun diselenggarakan melalui dua rangkaian kegiatan. Pertama dilakukan dengan melakukan peninjauan lokasi yang mana Tim Akademisi dari PSA IPB, UNES, UNS, dan UGM melakukan kajian lapangan di Desa Wadas. 

Kedua, bedah ANDAL yang dilakukan dengan mendengarkan kesaksian sekira 20 warga Wadas tepatnya di Dusun Randu yang menolak penambangan material timbunan Bendungan Bener.  

Selama diskusi, para akademisi mengajukan pertanyaan dan mencoba untuk mentafsirkan makna di balik cerita yang disampaikan warga. 

Hasilnya, penolakan warga atas penambangan batuan andesit merupakan bagian dari eko-spiritualitas warga Wadas. 

Ritual dan ritus keagamaan menjadi sarana untuk mengkonsolidasikan dan mengorganisir warga dalam menghadapi kekerasan fisik dan psikis.

"Kegiatan kedua berupa bedah ANDAL yang diselenggarakan di PUKAT UGM. Bedah ANDAL diikuti oleh warga Wadas (semuanya masih berusia muda), akademisi dari beberapa universitas dan Organisasi Non-Pemerintah yang selama ini melakukan pendampingan hukum bagi warga wadas," beber Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Berikut daftar tim yang melakukan kajian, Sudharto P Hadi-Undip, Suryo Adiwibowo-IPB, Eko Teguh Paripurna-UPN, Narendra-UPN, Hendro Sangkoyo-School of Democratic Economics, Andreas Budi Widyanta-UGM, Abdul Mughis Mudhofir-Universitas Negeri Jakarta, Surayya Affif-UI, Rina Mardiana-IPB, Heru Purwandari-IPB, Beni Setianto-Unika Soegijopranoto, Doni Danardono- Unika Soegijopranoto, Haris Retno-Universitas Mulawarman, Franky Butarbutar- Universitas Airlangga, Hasrul Halili-FH UGM, Totok Dwi Diantoro-FH UGM. 

Para tim yang melakukan kajian tersebut, melakukan bedah ANDAL dengan penyampaian kesaksian tiga warga yang masih berusia muda telah memberikan pengalaman mereka dalam proses penolakan penambangan Wadas. 

"Selanjutnya, para pembedah mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada warga Wadas untuk memperdalam pemahamannya terhadap kondisi warga. Beni Setianto, pakar hukum lingkungan Unika Soegijopranoto, menyampaikan bahwa penggabungan dokumen andal untuk dua kegiatan, bendungan dan penambangan, memiliki dampak yang berbeda," bebernya. 

Dokumen ANDAL pun cenderung hanya mengeksplorasi dampak pembangunan bendungan dibandingkan penambangan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews