DIKSI.CO, SAMARINDA - Sosok tauladan seorang ayah nampaknya tak berhasil dilakoni Irdan Insani Abdulah.
Meski hanya berstatus ayah tiri, pria 26 tahun itu nyatanya justru mengajak putranya yang masih berusia 11 tahun untuk melakukan aksi pencurian pada Rabu (19/1/2022) lalu di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebab perbuatannya itu, walhasil warga Jalan Perintis, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang ini pun harus berurusan dengan pihak kepolisian, Polsek Sungai Pinang.
Kepada awak media, Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, pencurian ayah dan anak itu terjadi pada Rabu lalu sekira pukul 10.00 Wita di Jalan Perjuangan, Gang Rahmat, RT 37, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Keduanya masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan parang. Irdan dan putranya berhasil menjarah berbagai macam barang yang bisa di bawanya.
"Saat itu, pelaku berhasil mencuri satu unit ponsel, enam buah jam tangan bermerk, satu celengan berisi uang, satu unit TV 43 inci," ungkap Bambang.
Setelah berhasil menggondol sejumlah barang berharga Irdan bersama putranya pun langsung meninggalkan lokasi kejadian.