Senin, 25 November 2024

Agus Priyono Jadi Nakhoda Baru BPK Kaltim, Bakal Tindak Lanjut Temuan di PPU dan Kutim Tak Terulang di Daerah Lain

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 23 September 2022 6:53

Agus Priyono, Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jumat (23/9/2022) dilakukan agenda serah terima jabatan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim.

Serah terima jabatan ini dilakukan oleh Dadek Nandemar, kepada Agus Priyono, selaku nakhoda baru BPK Kaltim.

Usai serah terima, Agus Priyono, Kepala BPK Kaltim, menyebut pihaknya di BPK telah memiliki tupoksi untuk melaksanakan pemeriksaan secara reguler, baik itu pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja.

"Dari pemeriksaan itu diharapkan nanti ada memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan di Kaltim," kata Agus, Jumat (23/9/2022).

BPK Kaltim bakal berupaya memberikan pemaparan kepada pemerintah daerah (Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota), untuk membantu dalam menentukan arah kebijakan.

Salah satunya BPK Kaltim, berupaya agar seluruh pemerintah daerah di Bumi Mulawarman, bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan.

"Terutama untuk dua daerah yang belum meraih WTP. Itu kami dorong agar supaya hal-hal yang menyebabkan tidak WTP bisa dituntaskan, ujungnya adalah kualitas pengelolaan keuangan semakin akuntabel dan transparan," jelasnya.

Selain itu, Agus Priyono juga menyebut BPK Kaltim masih akan fokus pada dua daerah di Kaltim, yang ditemukan kasus pengelolaan keuangan, Penajam Paser Utara dan Kutai Timur.

Dua kasus kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan BPK Kaltim, melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP BPK).

"Tentu kami akan mengawal kasus itu ya, karena kasus di situ berangkat dari pemeriksaan LHP BPK, akan kami pantau bagaimana tindak lanjutnya. Tentu proses lebih lanjut," tegasnya.

Kedepannya, BPK Kaltim akan fokus pada pencegahan sebelum pelanggaran pengelolaan keuangan terjadi.

"Sebenarnya untuk temuan awal, bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan perhitungan kerugian daerah dan atau pada ujungnya masuk ke ranah hukum, BPK akan memberikan keterangan advis sebagai kewenangan BPK," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews