Kamis, 25 April 2024

Soal Aturan Penerapan Pakaian Adat Bagi Peserta Didik, Ini Respon DPRD Paser 

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 11 November 2022 0:0

Ilustrasi Pakaian Adat

DIKSI.CO, PASER - Pemerintah pusat menerapkan aturan melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tentang peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, setiap pelajar dapat mengenakan pakaian adat pada hari dan acara tertentu.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 itu berlaku sejak 7 September 2022 kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari merasa bersyukur dengan adanya peraturan itu.

Pasalnya, menurut Ikhwan Antasari, aturan tersebut sebagai salah satu upaya melestarikan pakaian adat.

"Tentunya kami sangat menyambut baik, karena untuk melestarikan adat Paser," ujar Ikhwan.

Hanya saja ia masih belum tahu pakaian adat mana yang dimaksud untuk dipakai siswa di sekolah.

Apakah seragam batik Paser itu masuk pakaian adat

"Kalau seperti itu sudah diterapkan," kata Ikhwan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews