Jumat, 19 April 2024

SE Menpan RB Terbit, Sunggono Pastikan ASN Kukar Cuti Dan Bepergian Keluar Daerah Selama Nataru Diberikan Sanksi 

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 26 November 2021 12:33

Sekda Kukar, Sunggono/ Diksi.co

DIKSI.CO, TENGGARONG - Sekda Kabupaten Kukar Sunggono mengatakan, bagi ASN Kukar yang melanggar Surat Edaran Menpan RB yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan diberikan sanksi. 

"Sanksinya sesuai Undang-undang kepegawaian yang kita pakai ,kalau tidak hadir dan tidak patuh pada atasan sudah ada aturannya sendiri, " tegas Sunggono. 

Sunggono memastikan, kebijakan SE ini akan sama diterapkan untuk ASN di Kukar. Untuk saat ini di Kukar belum kita buatan SE Bupati sebagai tindak lanjut dari SE Kemenpan RB ini.

"Tapi nanti sama saja dan mekanismenya kita membuat surat edaran saja, " ungkap Sunggono. 

Ketika disinggung untuk memastikan ASN di Kukar tetap bekerja, Sunggono menegaskan, ada pengawasan yang melekat secara berjenjang, ada kepala-kepala di OPD yang bisa monitor, dan nanti absennya tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan Surat Edaran yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews