Jumat, 29 Maret 2024

Retribusi Pajak Parkir Hanya Mencapai Rp 1,6 Miliar, DPRD Balikpapan Minta Pembenahan

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 27 Juni 2021 8:23

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menyoroti penerimaan Pajak Daerah melalui restribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.

Permasalahan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, bahwa belum maksimalnya penerimaan pajak daerah ini. 

"Bagaimana caranya retribusi PAD kita bisa tercapai, sehingga ada beberapa potensi yang bisa dimaksimalkan, namun ternyata tidak bisa maksimal salah satunya seperti Dinas Perhubungan," ujar Sabaruddin kepada wartawan. 

Menurut Sabaruddin Panrecalle, dari 31 jenis pajak yang ada baru 6 jenis yang mencapai target untuk periode bulan Januari hingga bulan Mei tahun 2021.

"Tidak sesuai target PAD Balikpapan sebesar Rp 4 Miliar dan saat ini pun hingga bulan Mei 2021 restribusi parkir baru mencapai sekitar Rp 1,6 Miliar," ungkapnya 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews