Kamis, 25 April 2024

Resmikan SPBU Rapak Dalam, Wali Kota Andi Harun Ingatkan untuk Tak Layani Pembelian BBM ke Kendaraan Tangki Modifikasi

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 31 Oktober 2022 12:20

Walikota Andi Harun, resmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rapak Dalam, yang terletak di Jalan KH. Harun Nafsi Samarinda, Minggu (30/10/2022).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Minggu (30/10/2022) malam, Wali Kota Samarinda Andi Harun meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rapak Dalam di Jalan Harun Nafsu Samarinda.

Andi Harun dalam kesempatan itu, menyebut persoalan bahan bakar di Indonesia mengalami masa sulit.

Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya harga minyak mentah dunia juga saat ini terus bergerak naik.

“Situasi yang sama juga terjadi di Samarinda yang mana kita lihat seluruh SPBU yang ada nyaris tidak pernah sepi dari antrean pembeli. Ini menandakan terjadinya pertambahan jumlah kendaraan bermotor akibat ekonomi masyarakat yang senantiasa tumbuh,” jelasnya.

Andi Harun menjelaskan, pada periode Januari – Mei 2022, Samarinda mendapat kuota Pertalite sebanyak 49.802 kilo liter (KL), sementara realisasinya mencapai 59.343 KL, atau tembus hingga 19%.

“Dengan dibukanya SPBU milik PT Intan Borneo Utama di kawasan Rapak Dalam ini, saya berharap besar agar distribusi BBM tepat sasaran dan memuaskan konsumen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Harun  menyampaikan agar seluruh petugas di SPBU ini melayani pembeli semaksimal mungkin, baik dalam arti tepat takaran maupun kecepatan pelayanannya.

“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, saya memberi peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian BBM ke kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar. Kalau terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku seperti yang diinstruksikan oleh  Pertamina,” pungkasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews