Sabtu, 20 April 2024

Raperda Maloy Terancam Batal, Ketua Pansus Sebut akan Lakukan Koordinasi ke Kementerian

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 2 Desember 2020 11:5

Ketua Pansus Raperda Maloy, Jahidin saat diwawancara awak media, Selasa (1/2/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, Jahidin akan pastikan alasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan merekomendasikan agar pansus tersebut ditinjau ulang. 

“Kita mohon penjelasan yang tepat. Kemudian ada semacam cacatan yang dipegang oleh pansus kalau memang itu mau ditindaklanjuti tetapi tidak boleh hanya pemberitahuan,” ujar Jahidin saat ditemui di gedung D, Selasa (1/12/2020).

Jahidin mengatakan meski dengan hadirnya UU Omnibuslaw akan tetapi pihaknya tidak serta merta menerima surat tersebut.

Oleh karena itu pihaknya akan segera melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian ATR BPN sehingga tidak miskomunikasi dan miskoordinasi.

“Kita akan koordinasi langsung ya kan. Apa penjelasan nanti, itulah yang kita jadikan bahan untuk membuat laporan dalam agenda paripurna nantinya,” sambung Ketua Komisi I tersebut.

Lebih lanjut, menurut surat rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN yakni menyesuaikan dengan RTRW kabupaten Kutai Timur dan Provinsi Kaltim.

“Akan tetapi kita kan belum pernah mendengarkan langsung, Pansus akan berangkat dalam rangka konsultasi langsung dengan kementrian ATR/BPN dan produk hukum kementrian dalam negeri. Jadi kembalinya dari konsultasi ini ada kepastian dilanjutkan atau tidak, jadi pansus akan membuat suatu kesimpulan atau laporan yang akan dibacakan di Paripurna,” pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews