Sabtu, 27 April 2024

Perda P4GN Disahkan DPRD Kaltim, Jadi Dukungan dan Penguat Program Rehabilitasi Narkoba di RSJD Atma Husada Mahakam

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 17 Juni 2022 0:0

RSJD Atma Husada Mahakam/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, DPRD bersama Pemprov Kaltim, melakukan pengesahan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).

Melalui perda ini, diharapkan dapat mendukung mendukung program rehabilitasi narkoba.

Di antaranya, yang saat ini tengah dijalankan RSJD Atma Husada Mahakam, melalui program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Program Terapi Rumatan Matadon (PTRM).

"Kami meyakini disahkan Perda P4GN dan PN mendukung pengembangan program IPWL dan PTRM. Apalagi, kondisi ini momentum yang penting setelah disahkan perda fasilitasi ini," ungkap dr Jaya Mualimin, Direktur RSJD Atma Husada Mahakam, Jumat (17/6/2022) kemarin.

Menurutnya, perda ini akan menguatkan program IPWL di OPD terkait, termasuk Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews