Kamis, 9 Mei 2024

Perda IMTN dan Pajak Hiburan Dibahas dalam Rapat DPRD Balikpapan Kali Ini

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 4 Mei 2021 10:27

Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan kembali melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah, pada Selasa (04/05/2021). 

Rapat Paripurna ini terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Terkait Perda IMTN, Ketua Rapat Paripurna Budiono mengatakan bahwa IMTN di Kota Balikpapan sepertinya sudah tidak update lagi karena di lapangan melihat banyaknya kendala yang terjadi. 

"Salah satunya sulitnya mengurus IMTN itu karena di sana ada juru ukur kita berkurang jadi mengantri. Terus juga ada kita lihat calo-calo sana juga kita tertibkan, dan di sana juga masih banyak kendala lain," kata Budiono saat diwawancarai awak media. 

Sementara untuk rapat kedua, disebutkan Kota Balikpapan pajak hiburan yang paling tertinggi, namun di masa pandemi ini kondisi ekonomi sedang sulit, maka DPRD pun akan menyesuaikan tarifnya. 

"Salah satunya juga pajak hiburan baik itu hiburan di bioskop, hiburan rakyat juga ada tarifnya yang kita sesuaikan," katanya. 

"Misinya agar itu tidak ada di Balikpapan, tapi kita juga tidak bisa menghindari hal kucing-kucingan dalam melaporkannya," lanjutnya. 

Maka pihaknya pun nanti akan merevisi lagi Perda ini agar ke depannya dapat berjalan maksimal dan dapat dikendalikan dengan sebaik-baiknya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews