Jumat, 19 April 2024

Pemkot Samarinda Beri Izin Berdagang di Tepian Mahakam, Laila Fatihah Ingatkan Soal Pengawasan 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 16 November 2021 12:26

Rombong pedagang Tepian Mahakam hasil kerjasama Pemkot Samarinda dan Bankaltimtara.

DIKSI.CO, SAMARINDA - 20 November 2021 mendatang Pemerintah Kota Samarinda kembali akan memberi izin para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di kawasan tepian Mahakam, depan kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Berbeda dengan sebelumnya, kawasan tersebut akan ditata dengan baik. Pemkot Samarinda bekerjasama dengan Bankaltimtara menyediakan rombong pedagang agar selaras dan jauh dari kesan kumuh.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, meminta Pemkot Samarinda benar-benar mengelola kawasan Tepian Mahakam.

Menurutnya, wilayah yang notabene-nya masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu harus bisa ditata dan tidak membuat kekumuhan seperti waktu-waktu ke belakang. 

"Kami tidak ada niatan menutup rejeki orang lain. Harapan kami apa yang sudah disiapkan pemerintah kota, bisa dipelihara," ujar Laila sapaanya itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (16/11/2021).

Diketahui, Bankaltimtara memberikan 27 rombong, 33 meja, dan 132 kursi untuk digunakan para pedagang. Tujuannya agar aktivitas pedagang kian tertib dan rapi.

Dikatakan Laila, dengan adanya fasilitas-fasilitas tersebut, diharapkan para pedagang yang telah diizinkan berjualan tak lagi menambah rombong-rombong baru diluar dari jumlah yang telah ditetapkan Pemkot Samarinda. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews