Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Kukar Menyambut Baik Penggunaan Transaksi Non-tunai

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 2 Desember 2021 12:34

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan BPKP Perwakilan Kaltim dan Bankaltimtara/ Diksi.co

DIKSI.CO, TENGGARONG - Bupati Kukar Edi Damansyah hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan BPKP Perwakilan Kaltim dan Bankaltimtara tentang Integrasi ATKP Bank Kaltimtara dan SIMDA Keuangan BPKP sekaligus Launcing Implementasi Sistem Pembayaran SKPD Terintegrasi ATKP-SIMDA, bertempat di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (2/12/2021). 

Dalam kesempatan ini, Bupati Kukar Edi Damansyah mengaku, bahwa Pemkab Kutai Kartanegara menyambut baik Bank Kaltimtara dan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim dalam upaya mendorong penggunaan transaksi non-tunai, mengingat ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari penggunaan transaksi non-tunai ini adalah kenyamanan dalam bertransaksi. 

"Implementasi Penggunaan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah (ATKP - SIMDA) yang di lounching pada hari ini, merupakan salah satu layanan perbankan sebagai kelanjutan dari Pelaksanaan Transaksi Non Tunai yang sudah dilaksanakan melalui Aplikasi Cash Management System (CMS - SIMDA) yang dimulai sejak 1 Januari 2018, " ungkapnya. 

Menurutnya, dengan adanya intergrasi ATKP dan SIMDA, proses tersebut hanya dilaksanakan dengan dua tahapan dan memerlukan waktu sekitar 30 menit. Jadi efisiensi waktu dan tenaga serta terdapat peningkatan terhadap akuntabilitas laporan bendahara, sehingga dapat mempercepat proses pencairan Kas di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke kas tujuan dengan konsep realtime/online.

"Program ini sangat mendukung salah satu program dedikasi KUKAR IDAMAN, yakni Digitaliasi Pelayan Publik (DISAPA), sebagai bentuk tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi, dalam upaya memantapkan birokrasi yang memberikan kemudahan layanan dalam pengelolaan keuangan daerah, " tuturnya. 

Ia mengatakan, pendandatanganan kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini juga dalam rangka memfasilitasi proses penatausahaan dan pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan Kuasa BUD sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews