Kamis, 25 April 2024

Komisi IV DPRD Samarinda Nilai Kenaikan Upah UMK Mampu Tingkatkan Etos Kerja Buruh

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 13 November 2021 9:57

Ahmad Sopian Noor, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor menilai bahwa upah buruh dapat menunjang etos kerja dan hak-hak kesejahteraan.

Disayangkan, hingga menjelang akhir tahun 2021 pemerintah kota belum juga menetapkan upah minimum kota (UMK) buruh. 

"Kenaikan UMK ini menjadi salah satu faktor penunjang etos kerja buruh atau pekerja agar seimbang hak dan kewajiban mereka," ucap anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor, Sabtu (13/11/2021). 

Sebelumnya pula di tahun 2021 lalu, tidak ada ketetapan upah bagi buruh dan masih menggunakan UMK tahun 2020 dengan angka Rp 3.1 juta. 

Lanjutnya, dengan menaikkan upah buruh, bagi pemberi kerja atau pengusaha bisa menghargai pekerjanya. 

"Ya, kami juga mendorong ada kebijakan tersendiri dari wali kota dan pengusaha. Agar kiranya bisa menaikkan upah buruh termasuk juga guru honorer," ujarnya. 

Dengan kenaikan gaji kata politisi partai Golkar itu, dapat meningkatkan geliat ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid - 19 seperti saat ini. 

Ditanya soal dimunculkannya kembali Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Samarinda seperti saat masa keemasan tambang batu bara dan kayu lapis di Samarinda. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews