Jumat, 26 April 2024

Komisi IV Apresiasi Sidak Pemkot Tutup Dua Apotek Karena Menjual Obat yang Dilarang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 27 Oktober 2022 10:42

Deni Hakim Anwar/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang bergerak cepat mengantisipasi sebaran gagal ginjal akut misterius dengan menggelar sidak pada Rabu (26/10/2022) kemarin, mendapat apresiasi dari Komisi IV DPRD Samarinda.

Diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar kalau  atensi terhadap temuan sidak terkait apotek-apotek yang masih memajang dan menjual obat sirop yang tak masuk daftar rekomendasi BPOM dan Kemenkes RI harus terus menjadi perhatian serius.

“Yang pasti kami mendukung langkah pemkot untuk menghentikan obat sirop yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak dengan menggelar sidak,” ungkap Deni, Kamis (27/10/2022).

Terlebih, lanjut dia, dari sidak itu pemerintah menindak tegas dua apotek yang kedapatan masih memajang obat yang dilarang. Dengan temuan itu, Deni pun berharap kalau kegiatan pengawasan oleh pemerintah juga bisa terus dilakukan kepada apotek yang berada di pinggiran Kota Tepian.

Tujuannya, agar regulasi yang telah dikeluarkan Kemenkes RI melalui Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak bisa diikuti secara taat.

“Betul-betul apotek di Samarinda melaksanakan SE Kemenkes RI,” tambahnya.

Ia pun tak mau Pemkot Samarinda kecolongan sehingga muncul kasus gagal ginjal misterius pertama di Samarinda, musbab masih diedarkannya obat sirop yang tak masuk dari 133 obat sirop yang dianggap aman oleh Kemenkes RI.

“Tentu kita tidak ingin kasus ini terus terjadi apalagi di Samarinda itu sendiri,” pungkasnya.  (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews