Kamis, 25 April 2024

Komisi III DPRD Kaltim Wacanakan Buat Perda Pengawasan Tambang, Langkah Awal Gali Informasi Lintas OPD

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 8 November 2022 5:20

Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Minerba, berdampak pada dicabutnya dua perda di Kaltim.

Perda yang resmi dicabut yakni Perda Nomor 14 /2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Merespon hal tersebut, Komisi III DPRD Kaltim, mewacanakan pembuatan dua perda inisiatif DPRD tentang pengawasan pertambangan.

"DPRD Kaltim perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah yang memberikan celah kepada Pemprov Kaltim untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, karena banyak dampak yang ditimbulkan dari pertambangan," kata Veridiana, beberapa waktu lalu.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Minerba, membuat dua perda di Kaltim tidak berfungsi, karena semua perizinan sudah ditarik ke pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi kewenangan Kaltim, termasuk kewenangan melakukan pengawasan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews