Rabu, 17 April 2024

Komisi I DPRD Kota Samarinda Dorong Revisi Perda IMTN, Begini Penjelasan Joni Sinatra Ginting  

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 13 November 2021 3:39

Joni Sinatra Ginting, anggota DPRD Samarinda/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda terus melakukan kajian-kajian terhadap produk-produk peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan. Salah satunya yakni Perda No.2 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mendorong dilakukannya revisi terhadap Perda IMTN. Pasalnya, regulasi tersebut dinilai masih belum mampu mengakomodir keinginan masyarakat secara cepat dan praktis, sebagaimana cita-cita reformasi birokrasi nasional. 

Sebelumnya, regulasi membuka tanah negara diatur melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai landasan. Dalam perjalanannya SPPT yang mudah dan cepat, kerap memunculkan persoalan di belakang, seperti masalah tumpang-tindih lahan. 

Hal tersebut yang kemudian melandasi DPRD dan Pemkot Samarinda mengeluarkan IMTN mengikuti Kota Balikpapan. Tetapi upaya eksekutif dan legislatif yang diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan sebelum justru banyak dikeluhkan masyarakat. lantaran prosesnya yang lama dan memakan waktu. 

"Padahal selama ini kita bicara masalah regulasi dan pemangkasan birokrasi supaya tidak terlalu panjang. Tetapi kenyataannya setelah ada IMTN tidak ditemukan hal seperti itu. Malah kecenderungan biayanya justru lebih mahal," ucap Joni Sinatra Ginting saat dikonfirmasi, Jumat, (12/11/2021) kemarin.

Meski demikian, dijelaskan Joni sapaanya, bahwa IMTN memiliki keunggulan dibandingkan SPPT. Alasannya, kata Joni, potensi untuk terjadinya tumpang-tindih lahan sangat kecil lantaran hasilnya yang menggunakan titik kordinat. Selain, dalam penerbitan IMTN turut melibatkan pula ketua RT, lurah, Camat, hingga Dinas Pertanahan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews