Kamis, 25 April 2024

Kampanye Paslon di Media Massa Diatur KPU, Ini Tata Aturan dan Jadwalnya

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 1 Oktober 2020 6:48

Suasana sosialisasi penayangan iklan kampanye di Pilwali Samarinda kepada media massa

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, menggelar agenda sosialisasi terkait koordinasi tayangan iklan di Pilwali Samarinda 2020.

Diketahui, sejak 26 September lalu, masa kampanye telah berjalan hingga 5 Desember mendatang.

Mekanisme tayangan kampanye di media massa turut diatur melalui Peraturan KPU.

Dari jadwal penayangan iklan dari KPU Samarinda, untuk media elektronik dan media cetak, KPU hanya menjadwalkan penayangan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.

"Media cetak dan media elektronik akan difasilitasi dan dibiayai oleh KPU Samarinda. Di luar jadwal penayangan yang ditetapkan, media-media itu dilarang menayangkan iklan dari paslon," kata Muhammad Najib, Komisioner KPU Samarinda, ditemui usai sosialisasi.

Sementara untuk media dalam jaringan (media online) mendapat sedikit keleluasaan oleh KPU. 

Media online diperkenankan mendapat iklan dari paslon yang bertarung di Pilwali Samarinda, sejak dimulainya masa kampanye, yakni sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Diperbolehkan paslon beriklan di media daring, dari awal hingga akhir masa kampanye. Jenis iklan berupa banner, dan hanya ditampilkan di 5 media daring setiap harinya," jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews