Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Samarinda Seriusi Perda Restribusi Usaha Penginapan untuk Tingkatkan PAD

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 24 September 2022 13:24

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muhammad Yusran. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Kota Tepian yang akan memuat soal retribusi pajak usaha penginapan seperti rumah kos, kontrakan, hotel melati dan guest house terus diseriusi para anggota DPRD Samarinda.

Upaya para legislatif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) itu pun saat ini tengah di godok dan dipastikan akan selesai dalam beberapa bulan mendatang.

Seperti yang kembali diutarakan para Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muhammad Yusran belum lama ini.

Kata politisi Golkar itu, permasalahan yang terjadi selama ini adalah sulitnya membedakan empat jenis usaha penginapan tersebut.

Hingga membuat kebingungan para petugas untuk menarik restribusi pajaknya.

“Selain itu juga karena belum ada aturan kokohnya, sehingga inilah mendasari pansus satu untuk segera menggodok aturan khusus tersebut,” ungkap Yusran, Sabtu (24/9/2022).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews