Kamis, 28 Maret 2024

Cek Keaslian Data Pendukung Calon Perseorangan, Bawaslu Samarinda Temukan Adanya Dukungan Palsu

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 8 Juli 2020 10:34

Imam Sutanto, Komisioner Bawaslu Samarinda saat ditemui di Kantor Bawaslu Samarinda, Rabu (8/7/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Memasuki tahapan verifikasi faktual Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda akan memastikan kembali keaslian data pendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda sesuai fakta lapangan.

Disampaikan Komisioner Bawaslu yang juga menjabat sebagai Divisi Penyelesaian Sengketa, Imam Sutanto, ditemukan informasi awal adanya keberatan warga terhadap nama yang tercantum di daftar dukungan Bapaslon jalur perseorangan.

"Daftar dukungan versi KPU itu adalah formulir B11-KWK. Selanjutnya atas informasi awal itulah kemudian kita telusuri bahwa ternyata nama-nama itu menyatakan tidak pernah memberikan KTP, tidak pernah memberikan tanda tangan di formulir dukungan B1-KWK," jelas Imam sapaanya, Rabu (8/7/2020)

Imam mengatakan, ada pelanggaran hukum yang terjadi. Peristiwa hukum tersebut akan menjadi penilaian Bawaslu untuk melakukan pendalaman kasus pencatutan nama daftar pendukung.

"Ternyata ada dukungan yang diingkari. Dia gak pernah bertanda tangan dan tidak pernah memberi KTP. Lantas KTP dan tanda tangan itu darimana ?," ujar Imam.

Hal ini menurut Undang-Undang (UU) pemilihan diatur di pasal 185 A ketentuan pidana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur, terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

"Pasal inilah yang kita duga dilanggar oleh unsur setiap orang ini. Unsur setiap orang ini masih akan kita urai lagi nanti apakah dia LO tim pendukung atau justru dari Bapaslon," kata Imam.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews