DIKSI.CO, SAMARINDA - Menindaklanjuti ungkapan Satreskoba Polresta Samarinda yang berhasil gagalkan peredaran sabu lebih dari 3 kilogram, Lapas Klas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan akan memberantas para pelaku.
Meski diketahui, satu pelakunya berinisial SU merupakan tahanan titipan di Lapas Klas IIA Tenggarong yang berperan sebagai otak pengendali sabu membuat para petugas kecolongan.
Selain SU, dua orang tersangka lainnya yang telah diamankan polisi ialah SP dan AO. Keduanya merupakan kaki tangan SU untuk mengedarkan sabu di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kukar.
Perbuatan SU mengedarkan sabu dengan jumlah besar itu, tentu menjadi perhatian khusus bagi Lapas Klas II A Tenggarong. Pasalnya, SU dengan mudahnya dapat berkomunikasi bahkan memerintahkan anak buahnya dari dalam sel tahanan untuk mengedarkan kristal mematikan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Lapas Klas II A Tenggarong menegaskan, pihaknya akan berkomitmen dalam penegakan hukum dan memberatas peredaran narkoba. Yakni dengan cara membantu pihak kepolisian mengungkap para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Kami sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Jadi kalau pihak kepolisian ingin mengungkapkan jadi memang kewajiban kami untuk membantu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan, Jumat (22/1/2021) sore tadi.
Hal tersebut diungkapkan Sofyan saat didampingi Kadiv Pemasyarakatan Sri Yuwono, Kabid Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim Didik Heru Sukoco dan Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto.
SU diamankan pihak Lapas Klas II A Tenggarong, setelah SP dan AO lebih dulu diciduk petugas. Dalam kesempatan itu, Sri Yuwono melanjutkan, pihak Lapas Klas II A Tenggarong bahkan mempersilahkan dan memfasilitasi pihak kepolisian untuk menemui SU, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami layani dan ditemukan antara orang yang ditangkap dengan tahanan bernama SU tersebut,” tuturnya.
Namun ketika ingin dibawa petugas kepolisian, pihak Lapas Klas II A Tenggarong tidak dapat memberikannya. Dengan alasan yang bersangkutan merupakan tahanan titipan dari pengadilan.
“Karena masih tahanan kita tidak punya hak mengeluarkan, harus seizin dari pihak penahan yaitu pengadilan,” kata Sri Yuwono yang dibenarkan Kepala Lapas Klas II A Tenggarong, Agus.
Pada Senin (18/1/2021) akhirnya pihak Satreskoba Polresta Samarinda kembali ke Lapas Klas II A Tenggarong membawa surat penetapan tersangka untuk membawa Nardi.
“Atas sinergitas antara pengadilan, lapas dan kepolisian, akhirnya tahanan yang bersangkutan dibon oleh Sat Reskoba Polresta Samarinda sampai sekarang” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, pihak Lapas Klas II A Tenggarong langsung menggelar razia kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan, Rabu (20/1/2021) malam, pukul 23.00 Wita. Hadir saat itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan beserta rombongan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang. Di antaranya berupa delapan buah ponsel, satu buah powerbank, empat buah charger dan empat buah handset. Seluruh temuan tersebut kini telah dimusnahkan.
“Ini wujud nyata komitmen kami dari pemasyarakatan, untuk turut melakukan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di lapas tenggarong,” ujar Sri Yuwono.
Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Kaltim membentuk tim pemeriksaan internal. Tim ini bertugas melakukan investigasi untuk mencari apakah ada keterlibatan oknum Lapas dalam kasus tersebut.
“Kalau ada ditemukan maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena mengucapkan terima kasih terhadap pihak Lapas Tenggarong, yang menurutnya telah membantu pihaknya untuk mengungkapkan jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas sinergitasnya yang sangat baik dalam memfasilitasi pengungkapan kasus ini,” singkatnya. (tim redaksi Diksi)