Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang. Di antaranya berupa delapan buah ponsel, satu buah powerbank, empat buah charger dan empat buah handset. Seluruh temuan tersebut kini telah dimusnahkan.
“Ini wujud nyata komitmen kami dari pemasyarakatan, untuk turut melakukan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di lapas tenggarong,” ujar Sri Yuwono.
Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Kaltim membentuk tim pemeriksaan internal. Tim ini bertugas melakukan investigasi untuk mencari apakah ada keterlibatan oknum Lapas dalam kasus tersebut.
“Kalau ada ditemukan maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena mengucapkan terima kasih terhadap pihak Lapas Tenggarong, yang menurutnya telah membantu pihaknya untuk mengungkapkan jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas sinergitasnya yang sangat baik dalam memfasilitasi pengungkapan kasus ini,” singkatnya. (tim redaksi Diksi)