Ada Gugatan dari Lembaga Pemantau, Ketua KPU Balikpapan Beri Respon Positif

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Respon diberikan pihak KPU Balikpapan terkait adanya gugatan lembaga pemantau atas hasil Pilkada Balikpapan 2020.

 

Respon tersebut diberikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.

Ia  menilai positif hal tersebut. Menurutnya hal itu menjadi alat uji KPU, apakah bekerja sesuai prosedur.

“Kalau ada pihak yang menggugat hasil Pilkada ke KPU, saya pikir ini jauh lebih elegan daripada marah-marah atau demo. Kaena ini legal,” katanya.

Sebagaimana diketahui, KPU Kota Balikpapan mendapat gugatan dengan akta pengajuan permohonan (AP3), bernomor registrasi: 63/PAN.MK/AP3/12/2020.

Gugatan itu datang dari lembaga pemantau yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang menilai KPU Balikpapan bersikap tidak adil.

Dalam gugatannya, Lembaga Pemantau tersebut, meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020.

Mereka meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kota Balikpapan. (advertorial)

 

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button