DIKSI.CO - Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menjemput paksa bakal calon bupati dan wakilnya setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan syarat dukungan pemilihan jalur perseorangan, Kamis (23/7/2020).
Ada pun pasangan tersebut, yakni Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah.
Penjemputan paksa dilakukan setelah polisi melayangkan dua kali pemanggilan namun tak digubris.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono dalam rilisnya kepada media mengatakan, upaya jemput paksa dilakukan pada Rabu (22/7/2020) pukul 12.30 WIB di rumah (Posko Pemenangan pasangan) Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara Kabupaten, Rejang Lebong, Bengkulu.
Penjemputan paksa dipimpin Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma (Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong ), Opsnal Sat Reskrim Polres RL, yang diterima oleh ketua tim pemenangan tersangka.
Sayangnya, upaya jemput paksa tersebut gagal karena pasangan tersebut tidak berada di tempat.
Bikto anak dari Syamsul Effendi saat menerima kedatangan petugas menyebutkan bahwa Syamsul sedang berada di Jakarta.
Penjemputan tersebut dilakukan karena upaya pemanggilan telah dua kali dilayangkan sebelumnya, yang mana kandidat telah ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan syarat dukungan.
Selanjutnya, tim penyidik Polres Rejang Lebong dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mendatangi rumah Samsul Efendi yang juga sekretariat tim pemenangan di Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, sekitar pukul 12.45 WIB.
Penyidik ditemui Ketua Tim Pemenangan Samsul-Hendra Tingkat Kabupaten Rejang Lebong, Maulana Ishak dan didampingi Bigto Samsul, sempat terjadi perbincangan sekitar 30 menit.
Kandidat tersebut dinyatakan sedang tidak ada di tempat dan penyidik dipersilakan untuk melakukan penggeledahan jika merasa tidak percaya.
Tim pemenangan Samsul-Hendra, Bigto Samsul menyatakan bahwa Bapaslon Samsul-Hendra berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Persoalan ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada pengacara, Tarmizi Gumay. (*)