Jumat, 17 Mei 2024

Ada Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Kasus Rasuah Mantan Bupati Kutim, Mengaku Diberi 18 Pertanyaan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 9 September 2020 11:3

FOTO : Suasana penyidikan KPK diruang Aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda terkait kasus rasuah mantan Bupati Kutim Ismunandar/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Tepian melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah mantan Bupati Kutim Ismunandar di ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda, Rabu (9/9/2020) pagi tadi.

Dari 20 saksi yang dijadwalkan KPK, diketahui satu di antaranya bernama Faizal Rahman yang menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kutim. 

Saat dijumpai awak media sekira pukul 15.30 Wita, Faizal mengaku diberi 18 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dari kesemua pertanyaan tersebut, lanjut Faizal, poin utamanya yakni terkait peran dan tugas dari Komisi B DPRD Kutim. 

"Yang sekarang berkasus ini kan bermitra kerja dengan komisi B. Jadi saya tadi lebih banyak ditanya kepada fungsi dan tugas komisi B. Karena ini kan BPKAD dan Bappenda di bawah komisi B," beber Faizal. 

Untuk diketahui, dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menetapkan tujuh tersangka.

Yakni Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, Musyaffa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Suriansyah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini Kepala Dinas PU Kutim.

Sedangkan dua sisanya dari pihak rekanan swasta, Arditya Maharani dan Deky Arianto. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews