Ekonomi

Fokus pada Kepatuhan Wajib Pajak, Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di 2026

DIKSI.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun anggaran 2026, meskipun target pendapatan negara dirancang naik signifikan.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar secara virtual pada Selasa (2/9).

Ia menepis anggapan bahwa peningkatan pendapatan negara identik dengan kenaikan tarif pajak.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.147,7 triliun, tumbuh 9,8% dibanding tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menyumbang porsi terbesar, yaitu Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 13,5%.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan fokus meningkatkan kepatuhan pajak, terutama dari kelompok masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi.

“Yang mampu harus membayar pajak dengan mudah dan patuh, sementara yang tidak mampu dan lemah akan dibantu secara maksimal,” ucapnya.

Kebijakan perpajakan yang berpihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap dipertahankan.

UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), sementara yang beromzet hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenai pajak final 0,5%.

“Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22%,”* jelas Menkeu.

Selain UMKM, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak.

Pemerintah juga membebaskan PPh bagi individu dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta.

Dari sisi pelayanan, Direktorat Jenderal Pajak terus menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Langkah ini juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pengawasan melalui pertukaran data dan sinergi antarinstansi.

“Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data, pengawasan, dan intelijen bisa konsisten,” tegasnya.

Sri Mulyani menekankan bahwa seluruh kebijakan fiskal yang diambil pemerintah tetap berlandaskan pada azas gotong royong dan keadilan sosial, sembari tetap menjaga tata kelola dan keberlanjutan fiskal negara. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button