Bahas Perubahan Peraturan DPRD Kaltim Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan, Hasan Masud: Tak Perlu Bentuk Pansus

DIKSI.CO, SAMARINDA – Dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, membahas tanggapan dan jawaban fraksi- fraksi terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib  Dewan, digelar Selasa (8/11/2022).

Dalam paripurna itu, beberapa fraksi mengusulkan dibentuk Pansus untuk mengawal Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim.

Merespon hal itu, Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim, menilai terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim  tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan tidak diperlukan pembentukan pansus.

“Saya rasa tidak perlu membentuk Pansus baru,” ungkap Hasanuddin.

Terkait pembagasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim ini, Hasan Masud mendorong cukup dikembalikan kepada badan yang membidanginya yakni Banperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan Badan Kehormatan (BK).

Legislator dari Partai Golkar  tersebut menyatakan bahwa lebih condong kepada mengembalikan kepada badan yang membidangi, tidak perlu membentuk pansus baru.

"Hal ini agar DPRD lebih fokus pada empat pansus yang sudah dibentuk sebelumnya," sebutnya.

Menurutnya, empat pansus itu adalah Pansus Raperda Layanan Kepemudaan, Pansus tentang RTRW, Pansus Kesenian Daerah, dan Pansus Investigasi Pertambangan.  Lebih baik mengoptimalkan Pansus  yang sudah ada. (adv)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button