Pulihkan Fungsi Sungai, Satpol PP Samarinda Gelar Kerja Bakti di Bawah Jembatan Karangmumus
DIKSI.CO, SAMARINDA – Kamis (28/8/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda bersama sejumlah instansi lintas sektor melakukan kerja bakti di kawasan bawah Jembatan 1 Sungai Karangmumus.
Kegiatan bersih-bersih ini merupakan tindak lanjut dari penertiban bangunan liar dan bengkel speedboat yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari kesepakatan hasil rapat koordinasi yang digelar pada 22 Agustus lalu.
Pihaknya bergerak cepat demi memastikan area tersebut kembali ke fungsi semestinya.
“Hari ini kami fokus membersihkan gundukan tanah sisa penertiban bangunan liar dan bengkel speedboat yang sudah berdiri 35 tahun. Permasalahan sosialnya sudah selesai, tinggal bagaimana kita bersihkan lahannya,” jelas Anis saat ditemui di lokasi.
Menurut Anis, seharusnya pengerukan dilakukan oleh Dinas PUPR, namun karena keterbatasan alat, kegiatan dimulai secara manual melalui kerja bakti bersama Tim TWAP, Damkar, BPBD, DLH, serta camat dan lurah setempat.
Tak hanya itu, tim juga menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan sisi darat bantaran sungai.
Upaya persuasif disebut sudah dilakukan berulang kali, namun belum sepenuhnya diindahkan.
“Sudah berkali-kali kami imbau secara humanis. Kalau memang sadar, mestinya mereka bisa menertibkan sendiri. Tapi kalau sampai dilakukan penindakan, berarti memang ada penolakan untuk bergeser,” tegasnya.
Penertiban ini juga didorong oleh banyaknya laporan dari masyarakat.
Pasalnya, lokasi tersebut merupakan kawasan aset pemerintah yang harus dijaga agar tidak disalahgunakan.
“Jembatan dan bantaran sungai termasuk kawasan yang selalu kami awasi. Jika ada aktivitas yang bertentangan dengan perda, tentu akan kami tertibkan,” tambah Anis.
Pemerintah Kota Samarinda menargetkan kawasan ini akan dikembalikan sesuai peruntukannya.
Sisi darat akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau, sedangkan aliran sungai akan dipulihkan untuk mencegah sedimentasi dan memperlancar arus air.
“Kalau gundukan tanah ini dibersihkan, aliran air bisa lebih lancar. Jadi ini bukan semata penertiban, tapi juga langkah pemulihan lingkungan,” pungkasnya. (*)