Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Begini Tanggapan PDIP
DIKSI.CO – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025).
Jaksa meyakini Hasto terlibat dalam dua kejahatan, yaitu menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menghalang-halangi penyidikan KPK terkait keberadaan buronan Harun Masiku.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara.
“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Tuntunan ini mendapat tanggapan dari Politikus PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth berharap majelis hakim memvonis bebas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Kenneth menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan. Ia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan.
“Kita berharap Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya,” kata Kenneth di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia mengaku kecewa atas tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Ia menilai kasus ini sarat dengan muatan politis.
“Sebagai kader, kami sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
(*)