Polemik Insinerator di Samarinda Seberang, Camat Hargai Aspirasi Rakyat dan Tunggu Rekomendasi dari DPRD
DIKSI.CO, SAMARINDA – Polemik pembangunan insinerator komunal di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali mengemuka usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Samarinda.
Warga setempat menyuarakan keberatan lantaran khawatir kehilangan lahan tempat tinggal yang telah mereka huni selama puluhan tahun, meski tanpa kepemilikan sah.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, dalam keterangannya menyatakan bahwa pemerintah tetap menghormati aspirasi warga dan menunggu hasil rekomendasi dari DPRD.
Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga dan memanfaatkan aset daerah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghormati apa yang diupayakan DPRD Samarinda dan menunggu rekomendasi yang akan dikeluarkan, tapi pada saat yang sama, pemerintah punya kewajiban menjaga aset daerah agar bisa dimanfaatkan sesuai aturan,” ujar Aditya, Senin (18/8/2025).
Aditya menjelaskan, pembangunan insinerator sebenarnya telah siap dilaksanakan sejak Agustus lalu.
Namun, penolakan warga dikhawatirkan dapat menunda pelaksanaan proyek, yang berpotensi mengganggu konsistensi dan jadwal pembangunan.
“Kalau ada keterlambatan tentu ada konsekuensinya terhadap jadwal pengerjaan. Kami sampaikan ini agar DPRD juga bisa mengawasi kondisi di lapangan,” tambahnya.
Pemerintah, lanjut Aditya, memahami keresahan warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.
Meski secara hukum mereka tidak memiliki hak atas lahan, ikatan emosional dianggap wajar.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, pemerintah berencana memberikan bantuan sewa rumah bagi warga terdampak pembangunan.
“Kami bisa merasakan perasaan warga. Puluhan tahun tinggal di situ tentu menumbuhkan ikatan, tapi pemerintah juga menyiapkan bantuan sewa rumah, sehingga masyarakat tetap diperhatikan,” jelasnya.
Lebih jauh, Aditya menekankan bahwa pembangunan insinerator bukan hanya proyek lokal, melainkan bagian dari agenda nasional penanganan sampah.
Insinerator seluas 1.000 meter persegi itu akan mengusung sistem pengolahan langsung tanpa penumpukan limbah.
“Konsepnya tidak ada sampah yang menumpuk. Begitu masuk, langsung diproses. Itu bentuk keseriusan Pemkot dalam menjawab tantangan sampah yang makin meningkat,” ujarnya.
Aditya juga mengingatkan bahwa persoalan sampah bisa menjadi ancaman serius jika tidak segera dikelola dengan sistematis.
“Sampah kalau tidak dimanajemen akan jadi momok bukan hanya bagi pemerintah, tapi bagi kita semua, karena kitalah yang memproduksinya setiap hari,” pungkasnya. (*)