Perubahan Warna Plat Kendaraan Tunggu Instruksi Korlantas Polri

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Terkait dengan rencana perubahan warna pada plat nomor kendaraan bermotor Polda Kaltim masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Perubahan warna pelat kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45 disebutkan plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan, mengatakan pihaknya masih menunggu terkait instruksi material yang akan digunakan dalam perubahan warna plat kendaraan.

"Kami masih menunggu lebih lanjut dari Korlantas Mabes Polri terkait persiapan material terpusat di Jakarta," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan.

Walaupun masih menunggu regulasi dari pusat, pihaknya siap menjalankan jika petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) jika telah dikeluarkan Korlantas Polri.

"Kalau Polda Kaltim pasti kami siapkan kalo memang itu sudah ada juklak dan juknisnya tentunya tinggal kami laksanakan di lapangan  dan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

"Yang jelas mekanismenya masih kita godok terlebih dahulu," pungkasnya. (Tim redaksi Diksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button