Luhut Klarifikasi Usulan Revisi UU Tipikor, Tegaskan Kerugian Negara Tetap Unsur Korupsi

Gunakan suara perangkat Anda
1,073 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bertujuan menghapus…
  • Ia menyebut rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto justru berfokus pada kepastian pembuktian dan perluasan jangkauan pemberantasan korupsi.
  • Klarifikasi ini disampaikan setelah pernyataan Luhut mengenai usulan agar kerugian negara tidak lagi masuk kategori tindak pidana korupsi menuai perhatian.

DIKSI.CO – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bertujuan menghapus kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Ia menyebut rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto justru berfokus pada kepastian pembuktian dan perluasan jangkauan pemberantasan korupsi.

Klarifikasi ini disampaikan setelah pernyataan Luhut mengenai usulan agar kerugian negara tidak lagi masuk kategori tindak pidana korupsi menuai perhatian. Ia menjelaskan, rekomendasi DEN tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Luhut menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Menurutnya, pemerintah perlu menyempurnakan aturan pemberantasan korupsi untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” ujar Luhut dalam keterangan yang dikutip dari laman DEN, Rabu (21/10/2026).

DEN Usulkan Penyempurnaan Pembuktian Korupsi

Luhut menjelaskan, rekomendasi DEN mencakup dua fokus utama. Pertama, memperjelas unsur pembuktian tindak pidana korupsi agar aparat penegak hukum menerapkan aturan secara pasti, objektif, dan konsisten.

Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang belum masuk ke dalam hukum nasional.

Ia menjelaskan, rumusan tindak pidana dalam UNCAC tidak selalu menempatkan kerugian negara sebagai unsur delik. Namun, penjelasan itu merujuk pada standar internasional sebagai bahan pembanding, bukan usulan untuk menghapus unsur kerugian negara dari hukum Indonesia.

Luhut menegaskan, pemerintah perlu memperbaiki cara pembuktian unsur tindak pidana tanpa menghilangkan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara.

“Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” lanjutnya.

DEN Dorong Adopsi Delik UNCAC

Selain memperjelas pembuktian, DEN mendorong pemerintah mengadopsi sejumlah delik dalam UNCAC yang belum diatur secara menyeluruh dalam hukum nasional. Salah satu contohnya ialah tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing atau foreign bribery.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, Luhut menilai penerapan ketentuan konvensi tersebut ke dalam peraturan nasional masih membutuhkan penyempurnaan.

Menurutnya, perluasan jenis tindak pidana yang diatur dalam hukum nasional dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menyelaraskan sistem hukum Indonesia dengan standar internasional.

DEN juga menilai kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan mendorong investasi. Pemerintah membutuhkan kerangka hukum yang memberikan kepastian bagi pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik, tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelaku korupsi.

Empat Rekomendasi DEN untuk Revisi UU Tipikor

Berdasarkan kajian dan diskusi bersama pakar, akademisi, serta tokoh antikorupsi, DEN merumuskan empat rekomendasi penyempurnaan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Pertama, menyempurnakan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP agar aparat penegak hukum memiliki pedoman pembuktian yang lebih jelas.

Kedua, menambahkan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule. Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap keputusan kebijakan maupun bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Ketiga, mengadopsi delik-delik UNCAC yang belum tercakup dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Keempat, menyusun Omnibus Law Keuangan Negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.

DEN menyebut rekomendasi tersebut telah dibahas bersama perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta sejumlah tokoh antikorupsi, termasuk mantan pimpinan KPK.

Luhut Soroti Kepastian Hukum dan Pertumbuhan Ekonomi

Luhut menilai kepastian hukum menjadi salah satu prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Ia mengutip studi Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang mengolah data dari 164 negara selama tiga dekade.

Menurut Luhut, studi tersebut menunjukkan korelasi kuat antara penerapan rule of law atau supremasi hukum dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Ia juga menyoroti kondisi penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia yang, menurutnya, masih menghadapi persoalan konsistensi dan efektivitas. Sejumlah perkara korupsi memicu perdebatan publik, sementara Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan.

Kondisi tersebut, kata Luhut, menunjukkan perlunya pembenahan kerangka hukum agar penegakan hukum berlangsung secara adil dan konsisten.

“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” ujarnya.

Rekomendasi DEN Tindak Lanjuti Putusan MK

Penyempurnaan UU Tipikor juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Menurut keterangan DEN, MK menyoroti ketidakkonsistenan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor oleh aparat penegak hukum. Putusan tersebut juga mendorong pembentuk undang-undang melakukan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal tersebut.

DEN menegaskan penyempurnaan aturan harus tetap memperkuat pemberantasan korupsi, memberikan kepastian dalam pembuktian, dan menjaga keadilan bagi pihak yang menjalankan kewenangannya sesuai prosedur.

Dengan demikian, Luhut menekankan rekomendasi DEN bukan untuk menghilangkan pertanggungjawaban atas kerugian negara, melainkan memperjelas penerapan hukum dan memperluas cakupan tindak pidana korupsi sesuai perkembangan standar internasional.

(Redaksi)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.