DIKSI.CO – Warga Samarinda perlu memastikan usulan pembangunan di lingkungan mereka tercatat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) agar berpeluang masuk dalam program pemerintah daerah. Aspirasi yang disampaikan melalui reses anggota DPRD tidak otomatis menjadi proyek jika tidak mengikuti mekanisme perencanaan yang berlaku.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan masih ada masyarakat yang mengira penyampaian aspirasi saat reses sudah cukup untuk memastikan usulan mereka terealisasi.
Padahal, setiap usulan harus melalui tahapan perencanaan dan penganggaran. Warga perlu menyampaikan kebutuhan pembangunan melalui RT agar usulan tersebut dapat dibahas dalam Musrenbang sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
“Masih ada warga yang menganggap penyampaian usulan saat reses, berarti kebutuhan mereka akan langsung direalisasikan,” kata Joha, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, kesalahpahaman tersebut kerap membuat masyarakat mempertanyakan tindak lanjut aspirasi yang belum terealisasi. Padahal, anggota DPRD juga harus mengikuti mekanisme yang berlaku dalam memperjuangkan usulan masyarakat.
“Kadang masyarakat beranggapan bahwa pada saat kita melaksanakan reses dan menyampaikan aspirasinya, itu sudah dianggap selesai. Akhirnya kita yang ditagih,” terang Joha.
Usulan Reses DPRD Samarinda Harus Melalui Musrenbang
Joha menjelaskan, reses menjadi salah satu ruang bagi anggota DPRD untuk menyerap kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat. Namun, hasil penyerapan aspirasi tersebut tetap harus mengikuti jalur perencanaan pembangunan daerah.
Warga perlu memastikan usulan mereka disampaikan melalui RT agar dapat masuk dalam pembahasan Musrenbang. Proses ini menjadi bagian penting sebelum pemerintah menindaklanjuti usulan dalam perencanaan dan penganggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa usulan yang tidak tercatat dalam jalur perencanaan berisiko tidak dapat diproses, meskipun masyarakat telah menyampaikannya kepada anggota DPRD saat reses.
Karena itu, pencatatan usulan sejak tingkat lingkungan menjadi hal yang perlu diperhatikan agar aspirasi warga memiliki jalur tindak lanjut yang jelas.
Usulan yang Tidak Masuk SIPD Berisiko Tidak Terealisasi
Selain mengikuti Musrenbang, masyarakat juga perlu memahami pentingnya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan program pembangunan.
Joha menerangkan, usulan yang tidak masuk dalam mekanisme perencanaan dan tidak tercatat dalam sistem berisiko tidak dapat diproses lebih lanjut. Kondisi tersebut membuat aspirasi yang sudah disampaikan saat reses belum tentu berujung pada pelaksanaan program.
Ia menilai, pemahaman mengenai tahapan tersebut dapat membantu masyarakat mengetahui posisi setiap usulan sekaligus menghindari anggapan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan saat reses akan langsung terealisasi.
Joha Fajal Sosialisasikan Mekanisme Pengusulan Pembangunan
Untuk mengurangi kesalahpahaman, Joha turut menjelaskan prosedur pengusulan program pembangunan kepada masyarakat saat kegiatan reses.
Ia meminta warga menyampaikan kebutuhan lingkungan melalui RT agar usulan dapat mengikuti tahapan perencanaan yang tersedia. Dengan begitu, aspirasi masyarakat bisa masuk ke jalur pembahasan resmi pemerintah daerah.
Menurut Joha, reses tetap memiliki peran penting sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat. Melalui kegiatan tersebut, anggota DPRD dapat mengetahui persoalan di lapangan sekaligus memberikan penjelasan mengenai proses tindak lanjut aspirasi.
“Reses tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi. Namun, realisasi usulan memerlukan proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Joha Fajal.
(Adv)

