DIKSI.CO – PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur membawa persoalan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Ganal dan Rapak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini ditempuh setelah perjuangan mendapatkan hak pengelolaan migas untuk daerah tersebut berjalan hampir sembilan tahun tanpa kepastian.
Direktur Utama MMP Kaltim, Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan itu kepada KPK dan menyiapkan data pendukung secara terperinci. Ia berharap lembaga antirasuah tersebut dapat mendalami persoalan tata kelola PI migas yang dinilai belum memberikan ruang memadai bagi daerah penghasil.
“Namun ini masih belum jalan. Sudah kami laporkan KPK dan kami sudah siapkan data-data secara detail dan lengkap. Biarkan nanti KPK yang turun,” jelas Iqbal.
Menurut Iqbal, perjuangan memperoleh PI 10 persen bukan sekadar mengejar pendapatan daerah. Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil migas turut menanggung dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas industri tersebut. Karena itu, daerah perlu mendapat keterlibatan lebih luas dalam pengelolaan blok migas, bukan hanya menerima manfaat finansial.
MMP Kaltim Soroti Mandeknya PI 10 Persen Blok Ganal dan Rapak
Iqbal menjelaskan, persoalan PI 10 persen pada WK Ganal dan Rapak telah berlangsung sejak 2017 dan melewati beberapa pergantian kepemimpinan kementerian. Namun, perubahan pejabat maupun regulasi belum menghasilkan kepastian bagi Kalimantan Timur.
Padahal, kedua wilayah kerja tersebut menyimpan potensi cadangan gas bumi dalam jumlah besar. MMP Kaltim menilai realisasi PI 10 persen dapat membuka peluang ekonomi yang penting bagi pembangunan daerah.
“Kenapa saya mengejar itu? Karena itu giant reserve,” kata Iqbal.
Sebelum melaporkan persoalan tersebut kepada KPK, pemerintah daerah dan kementerian teknis telah menempuh sejumlah jalur administratif. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan dua surat, sementara SKK Migas juga mengirim surat kepada Gubernur Kaltim.
Pemerintah Provinsi Kaltim turut melayangkan empat surat kepada pemerintah pusat. Dua surat berasal dari periode gubernur sebelumnya, sedangkan dua surat lainnya dikirim pada masa kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud. Namun, rangkaian korespondensi itu belum menyelesaikan persoalan yang menghambat realisasi PI.
Dirut MMP Kaltim Minta KPK Dalami Tata Kelola PI Migas
Iqbal menyebut KPK bahkan telah datang langsung ke kantor MMP Kaltim untuk meninjau mekanisme pengelolaan PI. Ia berharap pendalaman tersebut membantu mengurai hambatan yang selama ini membuat hak daerah penghasil belum terealisasi.
Selain persoalan administratif, Iqbal menyoroti aturan PI 10 persen dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Menurutnya, mekanisme yang berjalan saat ini cenderung menempatkan daerah sebagai penerima dividen tanpa memberikan keterlibatan memadai dalam proses teknis dan bisnis migas.
Padahal, daerah penghasil membutuhkan kesempatan untuk memahami proses produksi, mengikuti pembahasan teknis, serta terlibat dalam perencanaan anggaran kerja. Keterlibatan tersebut juga penting untuk memperkuat transfer knowledge atau alih pengetahuan kepada sumber daya manusia lokal.
“Pengelolaan PI yang benar adalah ada keterlibatan daerah, ada proses transfer knowledge sehingga daerah bisa lebih pintar. Selama 22 tahun sejak PP 35/2004, regulasi ini bukan mencerdaskan, melainkan hanya memosisikan daerah sebagai financial recipient,” tegas Iqbal.
Kaltim Tanggung Dampak Sosial dan Lingkungan Industri Migas
Iqbal menegaskan, posisi Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil migas perlu menjadi pertimbangan dalam pembenahan tata kelola. Aktivitas ekstraksi migas tidak hanya berkaitan dengan pendapatan, tetapi juga membawa konsekuensi sosial dan lingkungan bagi daerah tempat kegiatan berlangsung.
Karena itu, ia menilai PI 10 persen semestinya membuka ruang keterlibatan yang lebih menyeluruh. Daerah perlu memperoleh manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kemampuan teknis dan kelembagaan dalam mengelola sumber daya alam.
“Kita daerah penghasil, kita terdampak sosial, kita terdampak lingkungan, masa depan anak cucu kita dipertaruhkan. Karena itu PI 10 persen itu adalah keterlibatan menyeluruh, bukan sekadar uang dividen,” lanjutnya.
Melalui pelaporan dan komunikasi dengan KPK, MMP Kaltim berharap tata kelola PI migas dapat berjalan lebih transparan dan memberikan kepastian bagi daerah penghasil. Iqbal juga mendorong agar pelibatan daerah mencakup proses bisnis, transfer pengetahuan, serta perencanaan dan penganggaran.
Baru Dua Wilayah Kerja Migas Kaltim Merealisasikan PI 10 Persen
Di sisi lain, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan komitmennya memperjuangkan hak PI 10 persen dari wilayah kerja migas di Kalimantan Timur.
Menurut keterangan yang dikutip dalam sumber, baru dua wilayah kerja yang telah merealisasikan PI 10 persen kepada daerah, yakni WK Mahakam yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam dan WK Sanga-Sanga yang dikelola Pertamina Hulu Sanga-Sanga.
Sementara itu, WK Eastkal Attaka yang berada di bawah Pertamina Hulu Kalimantan Timur masih menjalani proses pengalihan. Sumber tersebut juga menyebut enam wilayah kerja lain masih menghadapi kendala dalam proses penawaran PI 10 persen.
Selain itu, terdapat lima wilayah kerja potensial di zona laut lebih dari 12 mil laut dari garis pantai, yaitu WK Makassar Strait, WK East Sepinggan, WK West Ganal, WK North Ganal, dan WK Saka South Sesulu. Wilayah-wilayah tersebut membutuhkan penyelesaian persoalan regulasi dan kewenangan lintas batas.
MMP Kaltim berharap pembenahan tata kelola dapat memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan blok migas. Dengan keterlibatan yang lebih luas, manfaat industri migas diharapkan tidak berhenti pada penerimaan dividen, tetapi juga mendukung peningkatan kapasitas daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
(Redaksi)

