MMPKT Jelaskan Mengapa PI 10 Persen Tak Langsung Masuk Kas Daerah

Gunakan suara perangkat Anda
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO – Pembagian hasil pengelolaan minyak dan gas melalui Participating Interest (PI) 10 persen tidak bisa disamakan dengan mekanisme dana bagi hasil…
  • PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) menjelaskan, penerimaan dari Wilayah Kerja Mahakam dan Sanga-Sanga harus melewati mekanisme keuangan perusahaan sebelum menjadi…
  • Direktur Keuangan, SDM dan Umum MMPKT Abdul Aziz Muslim memaparkan mekanisme tersebut dalam Arusbawah Energy Forum 2026 di Gedung Olah Bebaya, Kompleks…

DIKSI.CO – Pembagian hasil pengelolaan minyak dan gas melalui Participating Interest (PI) 10 persen tidak bisa disamakan dengan mekanisme dana bagi hasil (DBH). PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) menjelaskan, penerimaan dari Wilayah Kerja Mahakam dan Sanga-Sanga harus melewati mekanisme keuangan perusahaan sebelum menjadi dividen bagi pemegang saham, termasuk pemerintah daerah.

Direktur Keuangan, SDM dan Umum MMPKT Abdul Aziz Muslim memaparkan mekanisme tersebut dalam Arusbawah Energy Forum 2026 di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Aziz, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pendapatan usaha, uang tunai yang diterima perusahaan, laba, dan dividen. Keempat komponen tersebut memiliki fungsi berbeda dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

“Pendapatan PI 10 persen itu adalah murni bisnis to bisnis,” kata Aziz dalam forum bertema “Menjadi Tuan Rumah di Negeri Energi” dengan tajuk “Dari Perut Bumi ke PAD”.

MMPKT Tegaskan Mekanisme PI 10 Persen Berbeda dengan DBH

Aziz menjelaskan, PI 10 persen memberikan kesempatan kepada perusahaan daerah untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas. Namun, keterlibatan tersebut juga membawa hak dan kewajiban bisnis yang harus perusahaan jalankan.

Karena itu, penerimaan dari PI tidak otomatis menjadi dana yang bisa langsung pemerintah daerah setorkan ke kas daerah. Perusahaan harus menghitung hasil usaha, memenuhi kewajiban operasional, dan menentukan laba sebelum membagikan dividen sesuai mekanisme korporasi.

Aziz menegaskan, dasar pembagian dividen bukan semata-mata besarnya pendapatan yang tercatat dalam pembukuan.

“Jadi bukan dari pendapatan ya,” ujarnya.

Alur Dividen MMPKT dari Anak Perusahaan hingga Pemerintah Daerah

Aziz memaparkan bahwa MMPKT sebagai perusahaan induk menerima dividen dari dua anak perusahaan. Selanjutnya, perusahaan mengonsolidasikan laporan keuangan induk dan anak perusahaan untuk mengetahui hasil usaha secara keseluruhan.

Melalui proses tersebut, perusahaan menghitung laba yang menjadi dasar pembagian dividen. Keputusan mengenai pembagian dividen juga mengikuti mekanisme perusahaan, termasuk keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan demikian, pemerintah daerah menerima bagian hasil usaha melalui mekanisme dividen, bukan dengan mengambil seluruh pendapatan yang tercatat pada saat kegiatan usaha berlangsung.

Setoran Rp218 Miliar dan Perbedaan Perhitungan PI 10 Persen

Dalam paparannya, Aziz menyinggung setoran sebesar Rp218 miliar ke kas daerah pada 2018. Menurut dia, setoran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban sebesar 55 persen dari laba perusahaan.

Namun, Aziz juga menyebut adanya penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan MMPKT kurang menyetor Rp248 miliar. Ia mengaitkan persoalan itu dengan perbedaan pemahaman mengenai penerimaan PI dan dasar perhitungan kewajiban setoran kepada daerah.

Aziz mengatakan, perbedaan penafsiran terhadap ketentuan PP 54 dan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sempat memengaruhi pengelolaan keuangan perusahaan. Ia kemudian menyebut penyelarasan melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Pendapatan PI Tercatat Belum Tentu Menjadi Uang Tunai

Persoalan lain muncul ketika perusahaan mencatat pendapatan dalam laporan keuangan, tetapi belum menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

Aziz menjelaskan, perusahaan dapat mencatat pendapatan berdasarkan bagian lifting yang menjadi haknya. Akan tetapi, pencatatan tersebut tidak berarti uang langsung masuk ke rekening perusahaan pada waktu yang sama.

“Sebelum ada pembayaran, di anak perusahaan tidak ada uang. Jadi hanya pencatatan pendapatan,” katanya.

Selain itu, penerimaan tunai yang masuk dapat berbeda dari angka pendapatan dalam pembukuan karena perusahaan harus memperhitungkan biaya operasional dan kewajiban pajak.

Kondisi tersebut membuat perusahaan perlu menjaga cadangan kas. Tanpa perencanaan likuiditas yang memadai, perusahaan berisiko kesulitan memenuhi kewajiban ketika pembayaran pendapatan belum masuk.

MMPKT Sebut Setoran Memengaruhi Likuiditas Perusahaan

Aziz juga menyoroti dampak kewajiban setoran Rp218 miliar terhadap kondisi keuangan MMPKT. Menurut dia, perintah setoran tersebut di luar kewajiban BUMD menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan likuiditas atau kekurangan uang tunai untuk membayar kewajiban.

Ia turut mengaitkan kondisi keuangan itu dengan denda pajak yang pernah perusahaan tanggung.

“Kita pernah membayar denda pajak,” ujarnya.

Menurut Aziz, persoalan likuiditas menunjukkan pentingnya memperhitungkan kemampuan kas perusahaan sebelum menentukan kewajiban pembayaran. Perusahaan tetap harus menyediakan dana untuk operasional dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Dividen MMPKT atas Laba 2023–2024 Tuntas pada 2026

Aziz mengungkapkan, kondisi keuangan perusahaan juga memengaruhi penyelesaian pembayaran dividen kepada pemerintah provinsi. Ia menyebut dividen atas laba 2023–2024 baru selesai dibayarkan pada 2026.

“Bahkan kami baru menyelesaikan dividen kepada pemerintah provinsi atas laba 2023–2024 itu baru 2026 ini,” katanya.

Melalui penjelasan tersebut, Aziz meminta agar pembahasan mengenai setoran PI mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh. Perhitungan perlu membedakan pendapatan yang tercatat, uang tunai yang sudah diterima, biaya operasional, kewajiban pajak, serta laba yang menjadi dasar pembagian dividen.

“Jadi bisa dibayangkan bagaimana kalau kita tidak mencadangkan di anak perusahaan, di holding itu sendiri untuk itu,” demikian Aziz.

(Adv)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.