DIKSI.CO – Penempatan pedagang Pasar Pagi Samarinda masih menyisakan persoalan teknis, terutama bagi keluarga yang mengelola beberapa lapak dengan nama kepemilikan berbeda. Kondisi ini mendorong DPRD Kota Samarinda meminta dinas terkait mengevaluasi penataan lapak agar aktivitas perdagangan berjalan lebih efektif.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengatakan proses penataan Pasar Pagi sejauh ini berjalan seperti biasa. Meski demikian, pihaknya tetap menerima aspirasi pedagang yang menginginkan penyesuaian lokasi berjualan.
“Kalau Pasar Pagi ya kita berjalan seperti biasa,” ujar Joha, Rabu (14/10/2026).
Penataan Lapak Pasar Pagi Samarinda Hadapi Kendala Teknis
Joha menjelaskan, salah satu persoalan muncul ketika satu keluarga memiliki beberapa lapak yang tercatat atas nama anggota keluarga berbeda. Namun, dalam praktiknya, satu orang mengelola seluruh lapak tersebut.
Kondisi itu menimbulkan kendala saat proses pengundian nomor lapak berlangsung. Sistem pengundian dapat menempatkan lapak milik satu keluarga di lantai yang berbeda, sehingga menyulitkan pemilik dalam menjalankan kegiatan perdagangan sehari-hari.
“Tetapi satu keluarga bisa bertiga, tapi pemilik pelaksanaannya satu orang,” kata Joha.
Pedagang Pasar Pagi Minta Lapak Satu Keluarga Disatukan
Penempatan lapak di lantai berbeda menjadi salah satu alasan pedagang mengajukan permohonan penyesuaian lokasi. Mereka berharap pengelola dapat menempatkan lapak yang berada dalam satu pengelolaan keluarga di area yang berdekatan.
Sebagai contoh, satu lapak bisa menempati lantai dua, sedangkan lapak lain milik keluarga yang sama berada di lantai tiga. Jarak tersebut berpotensi menyulitkan pengawasan dan operasional usaha.
Karena itu, DPRD Samarinda membuka ruang bagi pedagang untuk menyampaikan aspirasi terkait zonasi maupun tata letak lapak. Meski begitu, setiap usulan tetap perlu mempertimbangkan aturan pengelolaan pasar dan hak pedagang lainnya.
DPRD Samarinda Minta Dinas Terkait Kaji Ulang Penempatan Lapak
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi II DPRD Samarinda mendorong Dinas Pasar dan instansi teknis terkait untuk meninjau kembali penempatan lapak berdasarkan kondisi di lapangan.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan administrasi kepemilikan sekaligus mencari solusi yang adil bagi pedagang. Dengan demikian, penataan pasar tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendukung kelancaran kegiatan ekonomi.
Joha berharap dinas terkait menindaklanjuti permohonan pedagang melalui kajian yang menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai perubahan lokasi.
“Harapannya oleh pemilik lapak, nanti ditinjau oleh dinas yang terkait,” harap Joha.
(Adv)

