SPK Unmul Tolak Hak Suara Menteri 35 Persen, Nilai Bisa Gerus Independensi Kampus

Gunakan suara perangkat Anda
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO - Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman (Unmul) meminta pemerintah mengevaluasi aturan yang memberikan hak suara Menteri sebesar…
  • SPK menilai porsi suara tersebut terlalu besar.
  • Mereka khawatir aturan itu membuka ruang intervensi kekuasaan terhadap perguruan tinggi.

DIKSI.CO – Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman (Unmul) meminta pemerintah mengevaluasi aturan yang memberikan hak suara Menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor.

SPK menilai porsi suara tersebut terlalu besar. Mereka khawatir aturan itu membuka ruang intervensi kekuasaan terhadap perguruan tinggi.

Penolakan tersebut kembali SPK sampaikan setelah pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030 selesai. Mereka menegaskan sikap itu tidak berkaitan dengan siapa pun yang memenangkan pemilihan.

SPK Unmul Nilai Hak Suara Menteri 35 Persen Berisiko

SPK Unmul menilai hak suara Menteri sebesar 35 persen dapat memengaruhi independensi perguruan tinggi.

Menurut mereka, perguruan tinggi membutuhkan otonomi untuk menjalankan fungsi akademik. Kampus juga perlu memiliki ruang untuk menyampaikan kritik kepada kekuasaan.

“Suara sebesar itu berpotensi melahirkan relasi timbal balik antara kampus dan kekuasaan, yang dapat menggerus otonomi keilmuan dan kebebasan akademik,” tulis SPK Unmul dalam pernyataan sikap, 1 Oktober 2026.

SPK menilai kampus akan kesulitan menjaga independensi jika kekuasaan memiliki porsi suara yang besar dalam menentukan pimpinan perguruan tinggi.

Karena itu, mereka meminta pemerintah meninjau kembali aturan tersebut untuk pemilihan rektor pada periode berikutnya.

Kritik SPK Unmul Tidak Berkaitan dengan Rektor Terpilih

SPK Unmul menegaskan penolakan terhadap hak suara Menteri tidak muncul setelah hasil pemilihan rektor keluar.

Mereka mengaku telah menyampaikan kritik tersebut jauh sebelum proses pemilihan berlangsung. Dengan demikian, SPK menyebut sikap mereka tidak bergantung pada hasil pemilihan.

“Yang dipersoalkan adalah mekanismenya, bukan pribadi rektor terpilih,” tegas SPK Unmul.

SPK juga menilai kritik terhadap aturan harus tetap berjalan meski rektor baru telah terpilih.

Mereka mendorong perubahan ketentuan suara kementerian agar pemilihan rektor berikutnya dapat berlangsung dengan mekanisme yang lebih menjaga independensi kampus.

SPK Unmul Siapkan Jalur Hukum

Tidak hanya menyampaikan kritik, SPK Unmul menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Mereka membuka kemungkinan menempuh pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang kepada Mahkamah Agung.

Langkah tersebut, menurut SPK, menjadi bagian dari upaya menjaga otonomi perguruan tinggi. Mereka ingin kampus tetap memiliki kebebasan dalam menjalankan fungsi akademiknya.

SPK juga mengingatkan bahwa kebebasan akademik dan otonomi keilmuan mendapat jaminan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

SPK Unmul Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Selain persoalan independensi, SPK melihat adanya potensi konflik kepentingan dari besarnya porsi suara Menteri.

Mereka khawatir mekanisme tersebut menciptakan hubungan timbal balik antara kepentingan kampus dan kekuasaan.

Menurut SPK, perguruan tinggi harus mampu menjaga jarak yang sehat dari kepentingan politik. Dengan begitu, sivitas akademika dapat menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara bebas.

SPK juga mengingatkan risiko munculnya politik balas budi jika hubungan kampus dan kekuasaan tidak memiliki batas yang jelas.

SPK Kecam Pemblokadean Kampus oleh Ormas

Selain menolak hak suara Menteri, SPK Unmul juga mengecam pemblokadean kampus oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) setelah pemilihan rektor.

SPK menilai setiap pihak memiliki hak menyampaikan aspirasi. Namun, mereka menolak tindakan yang menghambat akses sivitas akademika ke kampus.

“Apapun aspirasinya, menutup paksa kampus dan menghalangi akses sivitas akademika adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tulis SPK.

Karena itu, SPK meminta aparat penegak hukum menjaga keamanan kampus. Mereka juga meminta semua pihak menggunakan dialog dan jalur hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat.

SPK Unmul Titip Empat Agenda kepada Rektor Terpilih

Di sisi lain, SPK tetap menghormati rektor terpilih. Mereka berharap kepemimpinan baru memperhatikan empat agenda utama.

Agenda tersebut meliputi kesejahteraan pekerja kampus, kebebasan ruang akademik, iklim riset yang sehat, dan transparansi remunerasi.

SPK menyatakan siap menjadi mitra dialog yang kritis dan konstruktif. Mereka juga akan mengawal pelaksanaan agenda tersebut selama masa kepemimpinan rektor baru.

Pada akhirnya, SPK mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat menjaga marwah Unmul. Mereka menilai kampus harus tetap menjadi ruang yang bebas dari kooptasi kekuasaan dan tekanan massa.

(Redaksi)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.