Lolos Seleksi Meski Diduga Lewati Batas Usia, Penetapan Dirut PT MMP Kaltim Dipertanyakan

DIKSI.CO – Persyaratan batas usia maksimal 55 tahun yang ditetapkan dalam seleksi direksi BUMD Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi sorotan.

Muhammad Iqbal tetap ditetapkan sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim, meski usia saat mendaftar diduga telah melampaui batas yang ditentukan panitia seleksi (Pansel)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebelumnya membuka seleksi calon direksi BUMD pada Juni 2025.

Salah satu jabatan yang dibuka dalam seleksi tersebut ialah Direktur Utama PT MMP Kaltim.

Pengumuman seleksi tercantum dalam Nomor 500/904/EKO-II tertanggal 22 Juni 2025 dan ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Muhammad Aswad.

Dalam pengumuman tersebut, Pansel menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta seleksi.

Salah satu ketentuan menyebut calon direksi harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pertama kali mendaftar.

Persyaratan itu menjadi sorotan karena Muhammad Iqbal kemudian dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim.

Penetapan Dilakukan September 2025

Hasil seleksi calon direksi BUMD Kaltim diumumkan melalui Pengumuman Nomor 500/19681/EK tertanggal 11 September 2025.

Pengumuman tersebut ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Dalam pengumuman itu, Muhammad Iqbal tercantum sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim.

Persoalan kemudian muncul karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara usia Muhammad Iqbal ketika mendaftar dengan persyaratan maksimal 55 tahun yang ditetapkan Pansel.

Apabila data usia tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui dokumen kependudukan atau dokumen resmi lainnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pemenuhan persyaratan administratif peserta, tetapi juga dapat memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi yang dilakukan Pansel sebelum menetapkan hasil seleksi.

Persoalan ini juga perlu dilihat dari dokumen resmi seleksi, data identitas yang digunakan saat pendaftaran, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pengangkatan direksi BUMD.

Gaji dan Perjalanan Dinas Ikut Disorot

Persoalan semakin berkembang karena Muhammad Iqbal tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim setelah penetapan pada September 2025.

Dalam periode tersebut, perusahaan disebut tetap membayarkan hak-hak keuangan kepada yang bersangkutan, termasuk gaji rutin sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

Selain gaji, terdapat pula dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai Direktur Utama.

Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan karena pembayaran tersebut berkaitan langsung dengan status dan pelaksanaan jabatan yang proses pengangkatannya tengah dipertanyakan.

Pihak yang mempersoalkan kasus ini mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 57 huruf (b), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi BUMD, khususnya Pasal 35 huruf (h).

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan tahapan pengangkatan untuk menentukan apakah benar telah terjadi pelanggaran serta apa konsekuensi hukumnya.

Pemprov Kaltim Pilih Tidak Berkomentar

Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, mengaku telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut.

Namun, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

“Saya nggak bisa komentar untuk itu, prosesnya kan sudah satu tahun lebih, (kenapa baru ribut) iya kenapa sekarang. Makanya, saya no comment ya,” ujar Iwan, Senin (21/9/2026).

Ketika kembali ditanya mengenai aturan yang disebut berkaitan dengan pengangkatan direksi BUMD, Iwan tetap belum memberikan penjelasan.

“Iya, iya, saya sudah terima informasi dari pesan singkat. Makanya saya belum bisa menjelaskan itu. Saya tidak bisa berkomentar, mohon maaf,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, juga dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut.

Sri mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan yang dipersoalkan terkait seleksi Direktur Utama PT MMP Kaltim.

Ia mengatakan akan meminta penjelasan lebih dahulu kepada Biro Ekonomi Setda Kaltim sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya belum tahu ya. Nanti saya cek juga ke Pak Iwan ya. Akan saya cek (ke biro ekonomi), terima kasih ya informasinya,” kata Sri.

Linguistik Forensik Soroti Makna Persyaratan

Persoalan ini juga dikaitkan dengan perspektif linguistik forensik, terutama dalam membaca dokumen resmi yang menjadi dasar seleksi.

Widyabasa Balai Bahasa Kaltim menjelaskan bahwa penafsiran dokumen hukum dan administrasi negara membutuhkan ketelitian terhadap struktur bahasa, makna literal, konteks, serta hubungan antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya.

Dalam konteks seleksi direksi BUMD, frasa mengenai batas usia menjadi penting karena Pansel sendiri telah mencantumkan batas minimal dan maksimal dalam pengumuman resmi.

Widyabasa Balai Bahasa Kaltim menegaskan, cacat administratif yang terjadi sejak titik awal pembentukan berimbas serius terhadap keabsahan seluruh tindakan hukum lanjutan yang dilakukan oleh pejabat bersangkutan.

Pejabat yang diangkat melalui proses cacat hukum tidak memiliki legitimasi yuridis yang sempurna untuk memimpin korporasi secara mandiri.

“Seluruh kebijakan strategis dan produk hukum yang diterbitkan berpotensi digugat karena ditandatangan oleh pihak yang kehilangan kewenangan hukum. Temuan krusial ini menuntut adanya langkah korektif segera dari pemegang saham utama demi menyelamatkan tata kelola perusahaan dari ketidakpastian hukum berantai,” pungkasnya. (*)

Back to top button