Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Kritik Tak Dipidana dalam KUHP dan KUHAP Baru.

DIKSI.CO – Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 tidak memuat pasal yang mempidanakan kritik terhadap pemerintah maupun pejabat negara.

Penegasan ini pemerintah sampaikan untuk merespons kekhawatiran publik yang ramai jadi perbincangan di media sosial.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap konstitusi jamin.

Menurutnya, kritik merupakan bagian dari hak asasi manusia dan Undang-Undang Dasar 1945 wajib melindunginya.

“Sepanjang yang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara,” ujar Yusril, Jumat (3/1/2026).

Pasal Penghinaan Bukan untuk Kritik

Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru memang mengatur soal penghinaan, tetapi ketentuan tersebut tidak sama dengan kritik.

Ia merujuk pada Pasal 240 dan 241 KUHP baru yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

“Yang dapat dipidana itu adalah menghina, bukan mengkritik,” kata Yusril.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut masuk dalam kategori delik aduan.

Sehingga aparat penegak hukum tidak bisa langsung memproses suatu perkara tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa rugi.

Jika pemerintah atau lembaga negara tidak mengajukan pengaduan, proses hukum tidak dapat berjalan.

Yusril mengingatkan bahwa penerapan KUHP baru menuntut kesamaan pemahaman antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Ia menilai perbedaan tafsir terhadap istilah “menghina” berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kekhawatiran berlebihan.

“Pemerintah dan penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud dengan menghina agar tidak terjadi multitafsir,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membedakan secara jelas antara kritik yang bersifat konstruktif dan tindakan yang menyerang kehormatan atau martabat pihak tertentu.

KUHP dan KUHAP Berlaku Bersamaan Januari 2026

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang KUHAP.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru mulai Januari 2026.

“Iya, penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP,” kata Prasetyo di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Pemerintah berharap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dapat memperkuat sistem hukum nasional tanpa mengurangi ruang kebebasan berpendapat dalam kehidupan demokrasi Indonesia. (*)

Back to top button