Sementara itu barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim adalah Satu buah tas ransel, empat unit handphone, satu unit Mobil Agya, serta uang tunai sebesar Rp. 4.850.000,00,-
Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan bahwa jika dikonversikan, dengan adanya temuan ini pihaknya telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa yang ada di Kalimantan Timur.
"Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 43.213 jiwa dari bahaya narkoba," katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (tim redaksi Diksi)