DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Lobi Mako Polda Kaltim, Selasa (11/05/2021).
Dalam konferensi pers kali ini Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, menyampaikan bahwa pengungkapan kali ini merupakan rekor baru di Polda Kaltim karena berhasil mengungkap barang bukti 25 kilogram.
"Ini rekor baru di Polda Kaltim pengungkapan barang 25 kg, tentu ini jadi perhatian serius bagi kita semua karena Kaltim ternyata menjadi tempat peredaran yang potensial," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Rudolf Nahak.
Pada peredaran kali ini dijelaskan barang haram ini dambil dari Sebatik kemudian dibagi menjadi 2 paket dari 25 kg ini yang disebarkan oleh tersangka.
Diamankan 5 tersangka yaitu LO AM ( 45) , LO SL (48) sebagai kurir, sedangkan 3 orang sebagai ABK kapal yakni S( 22 )dan AAT (23) dan RAA (23).
"12 kg akan di bawa ke Samarinda, dan 13 kg dibawa ke Pare-Pare. Yang memesan menyewa kapal dari Wakatobi Kendari, lalu singgah di Balikpapan dan diedarkan di daerah Kaltim," katanya.
Pihaknya berharap pengungkapan ini tidak berhenti disini semoga bisa teruskan dan dikembangkan ke jaringan lainnya, ia pun sangat menyayangkan pelakunya ini tergolong yang relatif muda.
"Mereka dapat upah masing-masing Rp 50 juta, dengan kode tertentu mereka tahu ada yang akan menjemput barang," ujarnya.
"Pengalaman menunjukan orang berkisar kurang lebih 0,2 gram memakainha. Kalau dirata-ratakan bisa banyak kena ada 125.000 orang kena, jadi cukup banyak yang bisa jadi korban dengan BB segini banyak," katanya.
Dari penangkapan ini para pelaku diancam hukuman 10 tahun minimal, dan maksimal seumur hidup, dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi Diksi)