DIKSI.CO, NUNUKAN - Kasus penyelundupan ratusan karung daging dan sosis ilegal asal Malaysia yang dilakukan A (36), AL (18), J (22) dan N (26) di Nunukan, Kalimantan Utara resmi ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Keempat pelaku pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing dari mereka kini terancam jalani hukuman 10 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan tersangka keempatnya," tegas Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Kamis (12/1/2023).
Ditetapkannya keempat orang itu sebagai tersangka juga berhaluan dengan pasal yang menjerat mereka.
Yakni, mereka dijerat dengan Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman 10 tahun.
"Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tambahnya.
Meski keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus penyelundupan daging dan sosis ilegal tersebut masih terus didalami pihak kepolisian.
Sebab otak kejahatan, tujuan pengantaran dan penyedia barang selundupan masih didalami para penyidik Polres Nunukan.
"Sampai sekarang masih terus kami kembangkan kasusnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, A (36), AL (18), J (22) dan N (26) ditangkap jajaran Polres Nunukan saat melintasi perairan Ambalat menggunakan dua kapal speedboat pada malam hari.
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Kalau diperairan Ambalat, Nunukan kerap dijadikan jalur penyelundupan barang ilegal dari negeri tetangga pada malam hari.
Dari informasi didapat dan dilakukan penyelidikan lapangan, petugas mulanya mendapati satu kapal speedboat yang mencurigakan melintasi perairan Ambalat.
"Saat akan didekati, speed yang dinahkodai A dan AL tetap melaju sehingga diberikan tembakan peringatan dan akhirnya kapal berhasil dihentikan dan kami temukan puluhan karung daging dan sosis sapi (ilegal) di dalamnya," tambahnya.
Berselang 30 menit setelah A dan AL diamankan, petugas kembali mendapati satu buah speedboat yang juga melintas diperairan tersebut dengan gelagat mencurigakan.
Tak buang-buang waktu, petugas akhirnya kembali melakukan pengejaran terhadap speedboat ke dua dan kembali mengamankan pelaku lainnya beserta puluhan karung berisi daging ilegal.
"Dari situ kami kembali lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan J dan N, serta puluhan daging dan sosis sapi tanpa dokumen yang jelas," imbuhnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, keempat nahkoda mengaku daging tersebut di ambil di perairan Malaysia dan akan di bawa ke Tarakan untuk di jual.
"Mau dibawa ke Tarakan untuk di jual disana. Sekarang kami masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut," pungkasnya.
(tim redaksi)