DIKSI.CO, NUNUKAN - Kasus penyelundupan ratusan karung daging dan sosis ilegal asal Malaysia yang dilakukan A (36), AL (18), J (22) dan N (26) di Nunukan, Kalimantan Utara resmi ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Keempat pelaku pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing dari mereka kini terancam jalani hukuman 10 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan tersangka keempatnya," tegas Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Kamis (12/1/2023).
Ditetapkannya keempat orang itu sebagai tersangka juga berhaluan dengan pasal yang menjerat mereka.
Yakni, mereka dijerat dengan Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman 10 tahun.
"Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tambahnya.
Meski keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus penyelundupan daging dan sosis ilegal tersebut masih terus didalami pihak kepolisian.