DIKSI.CO - Senin (1/8/2022) kemarin, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim menggelar Pelatihan dan Ujian Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Level-1 Kelas Balikpapan dan Kutai Timur secara virtual.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi menjelaskan, kegiatan ini digelar bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada SDM PBJ terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"SDM PBJ harus memahami regulasi PBJ sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Nina, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, Nina Dewi menilai pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah.
Untuk itu dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SDM PBJ) yang kompeten.
“Untuk menjamin SDM PBJ yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pelatihan PBJ yang berkualitas, untuk itu disusunlah Pelatihan Kompetensi PBJP Level-1 dengan model pembelajaran Blended Learning.” terangnya.
Nina Dewi mengatakan bahwa saat ini, sebagian besar pemda telah mewajibkan pejabat strukturalnya untuk memiliki sertifikat PBJ seperti Provinsi Banten, Kota Bogor dan Kota Tangerang Selatan.
“Permasalahan yang sering dihadapi kepala dinas selaku pengguna anggaran adalah rendahnya penyerapan anggaran melalui belanja barjas dimana proses belanja barjas sebagian besar melalui proses PBJ," tegasnya.
Sebagai informasi, agenda pelatihan ini diikuti oleh 39 orang peserta yang terdiri dari 20 Orang ASN Pemkot Balikpapan dan 19 Orang ASN Pemkab Kutai Timur.
Pelatihan dilaksanakan secara blended learning pada 15 hingga 16 Agustus 2022, dan diakhiri ujian yang diawasi langsung Pengawas dari LKPP pada 18 Agustus 2022. (ADV/Kominfo Kaltim)